GridFame.id - Belum lama ini ramai kabar data pribadi disalahgunakan untuk pinjaman online atau pinjol, waspada dengan yang namanya pencurian data untuk itu lindungi dengan beberapa cara.
Cara melindungi data pribadi dari pinjol ilegal diantaranya jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone Anda.
Masyarakat juga disarankan untuk tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya.
Beberapa orang ada yang mengaku sebagai korban, mereka mengungkapkan tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan.
Hal tersebut diduga, data-data pribadi telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman.
Pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.
Data pribadi yang bersifat umum meliputi: nama lengkap; jenis kelamin; kewarganegaraan; agama; status perkawinan; dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain nomor telepon seluler dan alamat protokol internet.
Saat ini banyak penggunaan data pribadi yang tidak memiliki dasar pemrosesan data pribadi, sehingga terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Lantas bagaimana cara melindungi data pribadi?
Simak penjelasannya berikut ini.
Pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah mengatakan, penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar