GridFame.id -
Apakah benar pinjol ilegal tak perlu dibayar tagihannya?
Ya, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sebuah statement.
Dimana mereka mengatakan kalau tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Pasalnya, saat ini pinjol ilegal sudah semakin menjamur muncul.
Namun, pihak OJK tak diam begitu saja.
Sampai bulan September lalu total pinjol yang sudah diblokir dari 2018 mencapai lebih dari 4 ribuan.
Ramainya pinjol ilegal ini lantaran masyarakat yang terus meminjam dan membayar tagihannya.
Hal itu membuat pinjol ilegal semakin marak muncul.
Lantas, pinjol apa saja yang ilegal?
Baca Juga: Sampai Kapan Debt Collector Menagih? Ternyata Ada Batasan Waktunya Lo!
Melansir dari Prohaba.co Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tak memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif seperti yang telah diatur dalam hukum perdata.
Source | : | Prohaba.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar