Ruby mengatakan, kunci melindungi data pribadi dari aplikasi pinjol ilegal adalah bijak dalam memasang aplikasi di smartphone, dan selektif dalam memilih aplikasi. "Pilih-pilih aplikasi smartphone yang benar-benar resmi dan tidak meminta izin yang di luar fungsinya," pungkas Ruby, dikutip dari Kompas.com.
RUU Perlindungan Data Pribadi Telah Disahkan
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini".
Apalagi ruang lingkup pengaturan UU PDP termasuk kompleks, tidak hanya sebatas perorangan/korporasi, tapi juga melingkupi pengawasan terhadap badan publik dan juga organisasi internasional.
Harap dicatat! Hadirnya UU PDP ini sebagai pemenuhan salah satu hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
UU PDP yang baru disahkan DPR ini mengatur ketentuan dalam pelindungan data pribadi dalam 16 Bab. Meliputi ketentuan umum, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Baca Juga: Terlambat Bayar Satu Hari, Korban Bakal Ditagih Secara Kasar Bak Buronan! Kenali Ciri Pinjol Ilegal
Ruang lingkup UU PDP berlaku untuk pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh orang perseorangan, korporasi, badan publik, dan organisasi internasional. Namun tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Bagi masyarakat yang selama ini resah atas bocornya data pribadi seperti nomor seluler, hadirnya UU PDP tentu memberi hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk memiliki kedaulatan terhadap data pribadi yang melekat pada setiap individu.
Dengan demikian, bentuk penyalahgunaan data pribadi yang kerap meresahkan masyarakat dapat/harus berkurang, seperti pemakaian data pribadi orang lain, yakni NIK ke platform pinjaman online (pinjol) ilegal atau penyebaran data pribadi seseorang untuk tujuan negatif (doxing).
Hal ini selaras dengan pernyataan Ketua DPR bahwa UU PDP akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedaulatan atas data pribadi-nya.
"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tidak Pinjam Uang Pinjol Tapi Diteror Debt Collector, Langsung lakukan Dua Hal Ini!
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar