GridFame.id - Bagi yang berencana menggunakan pinjaman online (pinjol) sebaiknya perlu waspada agar tak jadi korban layanan pinjol ilegal.
Hal ini bisa cukup merugikan Anda, pasalnya terlambat satu hari saja pinjol ilegal akan melakukan peneroran saat menagih.
Untuk itu perlu cari tahu dulu apakah pinjol yang akan digunakan ilegal atau legal.
Sebelum menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sendiri sudah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek cekfintech.id.
Pasalnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban dari layanan pinjol ilegal lantaran tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan mana pinjol ilegal.
Pinjol ilegal adalah perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin di OJK.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan sekurang-kurangnya terdapat dua ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.
Pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, masyarakat perlu hati-hati dan jangan sampai menggunakan pinjol ilegal.
Baca Juga: KTP Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online? Tenang Begini Cara Mengatasinya
"Terlambat satu hari, kita langsung dibuatkan WhatsApp grup buronan pinjol, yang isinya adalah 50 orang terpenting yang sering berkomunikasi dengan kita dalam tiga bulan terakhir," kata dia dalam webinar Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal, Kamis (22/9/2022).
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar