65. Dana Mantul
66. Tunai Kilat
67. Cash Now - Pinjaman Terpercaya
68. Petir Uang - Pinjaman Uang
69. Butuh Cash - Dompet Bahagia
70. DearRupiah - Kredit Uang Kilat
71. Wang Sakti - Kredit Uang Kilat
72. UTUA Indonesia
73. Klik Kredit- Pinjaman Pinjol
74. Dana Bull - Dana Tunai Cair (dahulu Dana Bull- Pinjaman dana tunai online cair)
75. Pinjam tunai cepat cair guide
76. DanaJaya
77. Kredit Digital- Pinjaman Online
78. Dana Aku - kredit
79. Pinjaman Aman Burung Unta
80. Pinjaman Kredit Piramida
81. Pinjaman Keuangan VVX
82. Uang Pinjam
83. Pinjaman Cepat ZLH
84. Pinjaman Cepat X.Z
85. Oranye-Pinjaman Cepat
86. 199 Pinjaman
87. Pinjaman Fc
88. Pintek - Kredit Online Cepat (Pencatutan)
Bahaya Pinjol Ilegal
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
"Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujarDirektur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta.
Entjik menambahkan, kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial. Sebelum banyaknya aplikasi keuangan tersebut, layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.
Ini terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018.
Adapun, kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, tetapi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp 1.000 triliun.
Ia mengutarakan, fintech lending dengan keunggulannya berbasiskan teknologi menerapkan credit scoring guna mempermudah akses keuangan masyarakat, sehingga dapat melayani masyarakat unbanked dan underserved.
Sementara, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Masyarakat Wajib Wapada!
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar