Satgas Waspada investasi (SWI) menemukan 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Oktober 2022.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam siaran pers, dikutip Selasa (15/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang dibekukan OJK berdasarkan hasil penelusuran Oktober 2022:
1. Banyak Rupiah
2. Super Cash
3. Pinjam Uang Kapan Saja
4. Pinjam Durian - pinjaman priba
5. Teman Sejati - Pinjaman Online Cepat Cair
6. Kredit Easy
7. Banyak Duit
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar