GridFame.id -
Meskipun telah mendapatkan izin OJK, pinjol legal bisa saja dicabut perizinannya.
Ya, pinjol yang statusnya sudah terdaftar di OJK rupanya perizinannya bisa saja dicabut.
Jika perizinannya sudah dicabut tentu pinjol tersebut sudah tak masuk lagi ke pinjol legal.
Melainkan pinjol tersebut sudah masuk ke pinjl ilegal.
Pemerintah sendiri sudah memberikan himbauan kepada masyarakat.
Dimana mereka diminta untuk mengajukan pengajuan ke pinjol legal aja.
Pasalnya, pinjol legal dijamin data anda lebih aman daripada pinjol legal.
Bahkan, beberapa pinjol ilegal memberikan bunga yang tak masuk akal.
Berikut ini daftar pinjol yang legal yang izinnya sudah dicabut OJK.
Baca Juga: Cuma Butuh 2 Syarat, Sederet Pinjol Ini Bisa Langsung Cair Tanpa Ribet!
Melansir dari GridFame.id sebelumnya yang mengutip dari lama resmi OJK,
pinjol berizin dan terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pinjol yang terdaftar bisa menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar kemudian wajib mengajukan permohonan perizinan.
Jika tak dilakukan, makan fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.
Sementara fintek yang sudah mendapatkan izin dari OJK, tak memiliki masa kadaluarsa atas tanda miliknya.
Berikut daftar Pinjol yang dicabut tanda terdaftar dan izinnya seperti dikutip dari laman resmi OJK:
- PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!)
- PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
- PT Assetku Mitra Bangsa
- PT Minitech Finance Indonesia; dan
- PT Digital Quantum Tek.
- Investdana Fintek Nusantara
- PT Danakoo Mitra Artha
- PT Glotech Prima Vista
- PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia
- PT Seva Kreasi Digital
- PT Asia Ocean Fintek
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia; dan
- PT BBX Digital Teknologi
- PT Alfa Fintech Indonesia
- PT Kas Wagon Indonesia
- PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
Baca Juga: Hati-hati Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pinjol, Begini Cara Menghindarinya Agar Tak Tertipu