GridFame.id - Apakah pinjaman online (pinjol) legal juga ada debt collector?
Jawabannya adalah iya, ada.
Pinjol legal memiliki debt collector yang ditugaskan menagih debitur yang menunggak.
Namun ada beberapa syarat yang berlaku sebelum debt collector mendatangi rumah debitur.
Salah satunya harus membawa bukti surat penagihan.
Pinjaman online akhir-akhir ini menjadi tren yang dilakukan banyak kalangan masyarakat.
Mulai dari remaja hingga ibu rumah tangga banyak menggunakan jasa pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Akan tetapi, masyarakat perlu hati-hati dalam memilih aplikasi pinjol yang tepat agar tak terjerat bunga tinggi.
Salah satu cara terbaiknya adalah memilih aplikasi pinjol legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, pinjol apa saja yang ada debt collector datang ke rumah?
Simak 10 daftar pinjol legal yanga da debt collector datang ke rumah.
Baca Juga: Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya
Source | : | TribunSumsel.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar