GridFame.id -
Sering jadi tanda tanya apakah debt collector diperbolehkan dalam islam?
Ya, beberapa jasa pinjaman online menggunakan debt collector untuk penagihan.
Tak hanya pinjol, bank, pegadaian dan leasing juga menggunakan jasa debt collector.
Mereka diturunkan mendatangi rumah-rumah debitur untuk melakukan penagihan.
Namun, debt collector biasanya turun setelah debitur telat bayar lebih dari 30 hari.
Tetapi, seringkali debt collector mendapatkan cap yang kurang baik.
Pasalnya, beberapa kali kejadian debt collector menagih dengan cara yang kasar.
Bahkan, sampai ada debitur yang harus kehilangan nyawanya karena ditusuk oleh debt collector.
Padahal OJK sudah menghimbau debt collector tak boleh bertindak kasar.
Lalu bagimana hukumnya dalam islam?
Baca Juga: Ciri-ciri Debt Collector Gadungan, Hati-hati Jangan Tertipu!