Find Us On Social Media :

Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya

debt collector menurut islam

"Jadi tidak diperkenankan menggunakan cara kasar, bahkan mengintimidasi orang yang berhutang," tegasnya.

Untuk itu, jika peminjam dalam keadaan bangkrut dan tidak bisa membayar utang sesuai kesepakatan awal, maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi.

Relaksasi yang diberikan bisa berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran utang.

"Apabila penghutang dalam keadaan bangkrut misalnya dan tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan awal."

"Maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran dari si penghutang tersebut," ucap Dosen Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta ini.

Namun jika telah diberi penambahan jangka waktu pembayaran tapi peminjam masih belum bisa membayar, maka pemberi utang berhak untuk menjual jaminan yang telah dijaminkan.

Jika tidak ada jaminan yang bisa dijual, maka sesuai hadist nabi, utang tersebut bisa diikhlaskan. Walaupun hal ini terbilang sangat sulit untuk dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkan Menggunakan Jasa Debt Collector Dalam Islam? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca Juga: Berikut Dokumen Penting dan Wajib Dibawa Debt Collector Saat Menagih Uang ke Nasabah