Find Us On Social Media :

Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya

debt collector menurut islam

GridFame.id - 

Sering jadi tanda tanya apakah debt collector diperbolehkan dalam islam?

Ya, beberapa jasa pinjaman online menggunakan debt collector untuk penagihan.

Tak hanya pinjol, bank, pegadaian dan leasing juga menggunakan jasa debt collector.

Mereka diturunkan mendatangi rumah-rumah debitur untuk melakukan penagihan.

Namun, debt collector biasanya turun setelah debitur telat bayar lebih dari 30 hari.

Tetapi, seringkali debt collector mendapatkan cap yang kurang baik.

Pasalnya, beberapa kali kejadian debt collector menagih dengan cara yang kasar.

Bahkan, sampai ada debitur yang harus kehilangan nyawanya karena ditusuk oleh debt collector.

Padahal OJK sudah menghimbau debt collector tak boleh bertindak kasar.

Lalu bagimana hukumnya dalam islam?

Baca Juga: Ciri-ciri Debt Collector Gadungan, Hati-hati Jangan Tertipu!

Diperbolehkan Tapi Harus dengan Adab Menagih yang Baik

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H mengatakan dalam Islam diperbolehkan untuk menggunakan jasa debt collector.

"Pada dasarnya menggunakan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan. Jadi kita menggunakan jasanya, sebagai perwakilan dari si pemilik harta untuk menagih kepada seseorang yang berhutang," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Namun dosen yang kerap disapa Ika ini menekankan jika menggunakan jasa debt collector, maka perlu dilihat adab penagihannya.

Dalam menagih utang, debt collector harus menerapkan adab yang baik.

Selain itu penagihan utang juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya peraturan perundang-undangan.

Etika sosial juga perlu diterapkan, serta ketentuan yang telah disepakati bersama antara pemilik harta dan peminjam.

"Namun yang perlu digarisbawahi adalah ketika debt collector akan menagih utang kepada seorang yang memiliki utang ini perlu dilihat dalam adab penagihannya tersebut."

"Dan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan perundang-undangan misalnya, etika sosial, dan juga ketentuan yang telah ditetapkan oleh si pemilik harta dan orang yang berhutang tersebut," terang Ika.

Baca Juga: Bukan Cuma Riwayat BI Checking Buruk, Ini 5 Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak dan Cara Mengatasinya

Dilarang Menggunakan Cara Kasar

Ika menegaskan, dalam menagih utang tidak juga diperbolehkan menggunakan cara kasar. Bahkan hinnga mengintimidasi orang yang berhutang.

"Jadi tidak diperkenankan menggunakan cara kasar, bahkan mengintimidasi orang yang berhutang," tegasnya.

Untuk itu, jika peminjam dalam keadaan bangkrut dan tidak bisa membayar utang sesuai kesepakatan awal, maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi.

Relaksasi yang diberikan bisa berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran utang.

"Apabila penghutang dalam keadaan bangkrut misalnya dan tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan awal."

"Maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran dari si penghutang tersebut," ucap Dosen Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta ini.

Namun jika telah diberi penambahan jangka waktu pembayaran tapi peminjam masih belum bisa membayar, maka pemberi utang berhak untuk menjual jaminan yang telah dijaminkan.

Jika tidak ada jaminan yang bisa dijual, maka sesuai hadist nabi, utang tersebut bisa diikhlaskan. Walaupun hal ini terbilang sangat sulit untuk dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkan Menggunakan Jasa Debt Collector Dalam Islam? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca Juga: Berikut Dokumen Penting dan Wajib Dibawa Debt Collector Saat Menagih Uang ke Nasabah