Find Us On Social Media :

Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?

penjelasan soal skor kredit bi checking

GridFame.id - BI Checking merupakan layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Jika anda melakukan pinjaman di pinjol atau paylater maupun kredit maka akan tercatat di BI Checking.
 
Dimana dalam catatan tersebut nantinya akan dibagi menjadi lima tingkatan atau skala.
 
Tingkatan tersebut disesuaikan dengan bagaimana anda membayar tagihan.
 
Jika anda ingin mengetahui pinjol tanpa bi checking bisa cek 5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terbaru 2022
 
Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :
 
Baca Juga: Apakah Bisa Ajukan Pinjaman di Akulaku Tanpa Verifikasi Wajah?

1.    Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.2.  Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.3.    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.4.    Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.5.  Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Untuk pengecekkan skor kredit anda bisa dilakukan secara online di website “konsumen.ojk.go.id
 

 
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Galbay, 3 Aplikasi Pinjol Legal Ini Bebas Dari BI Checking