Find Us On Social Media :

Kiky Saputri Sampai Ludes Rp 2,5 Miliar, Ini Tips Agar Tak Tertipu Trading

tips agar tak tertipu trading

GridFame.id - Kiky Saputri menceritakan mengenai pengalaman pahitnya melakukan trading.

Dimana ia mengatakan uangnya ludes hingga Rp 2,5 miliar.

Kiky Saputri mengaku saat ini mentalnya down apalagi uang yang hilang itu jumlahnya tak sedikit.

Ia mengatakan jika hari tersebut Kiky mengalami loss dalam trading hingga angka Rp 2,5 miliar.

Trading sendiri di Indonesia memang sudah diperbolehkan oleh OJK.

Ada beberapa aplikasi trading yang bahkan sudah legal dan berizin OJK, daftarnya disini Berbeda dengan Binomo, Ini Daftar Aplikasi Trading yang Aman Terdaftar di OJK

Namun, sebelum memutuskan untuk trading , anda sebaiknya mengetahui tips-tips tertentu dulu.

Berikut tips agar tak tertipu trading dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca Juga: Lesti Kejora Disebut Bakal Laporkan Kiky Saputri Atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Bocorkan Hal Ini: Jangan Memperkeruh Suasana Lah!

Tips Agar Tak Tertipu Trading

1. Ketika akan melakukan trading, jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tak wajar.

2. Pastikan jika orang atau perusahaan yang melakukan penawaran untuk berinvestasi atau trading sudah memiliki izin dari salah satu lembaga berwenang.

Contohnya seperti:  Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.

3.  Pastikan jika ingin investasi di aplikasi trading ataupun token telah memiliki izin dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI)

Baca Juga: 'Definisi Bacot Lu Gue Beli' Bak Ludahi Wajah Leslar! Kiky Saputri Kuliti Tabiat Asli Fans Lesti dan Billar yang Tunduk Habis Ditransfer Uang, Hujatan Berubah Jadi Pujian Seketika

4. Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

6. Segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.

Baca Juga: 'Hasilnya Dipakai Untuk Gaya Hidup' Pusing Kepala Dinan Fajrina! Tajir Melintir Gegara Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara