Find Us On Social Media :

Catat! Syarat Tukar Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia

Syarat tukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia

GridFame.id – Begini syarat tukar uang rusak atau cacat di bank Indonesia.

Ternyata terdapat ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi jika ingin tukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia.

Untuk masalah uang rusak ini Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa menukarnya.

Sehingga masyarakat tal menimbulkan kerugian apapun dan uang dapat digunakan kembali.

Meski begitu terdapat syarat dan ketentuan jika ingin tukar uang rusak atau cacat di bank Indonesia.

Dikutip GridFame.id dari laman resmi Bank Indonesia, memang ada berbagai macam syarat menukarkan uang rusak ke BI.

Adapun untuk keperluan penukaran uang Anda akan diminta untuk mendaftar situs milik BI yakni PINTAR.

Untuk mengaksesnya Anda akan diarahkan ke situs https://pintar.bi.go.id/

Bagi Anda yang belum memiliki akun pada situs tersebut dapat mendaftarkannnya lebih dulu.

Berikut ini panduan menggunaan situs PINTAR milik BI dengan mudah:

Cara Tukar Uang Rusak atau Cacat di BI

Pertama masuk ke laman https://pintar.go.id

Baca Juga: Simak Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Bank, Cek pintar.bi.go.id

Kemudian pada halaman utama, pilih menu ‘Penukaran Uang Rusak/Cacat

Pilih Provinsi lokasi penukaran uang rupiah

Pilih juga tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.

Anda dapat melakukan pengisian data NIK-KTP, nama, nomor telepon dan email.

Anda dapat mengisi jumlah lembar atau kepingan uang rusak atau cacat yang akan ditukarkan.

Pilih juga jenis uang yang akan ditukarkan meliputi beberapa kategori;  kategori terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut dan sebagainya.

Untuk diketahui Anda dapat memilih lebih dari kategori uang yang akan ditukarkan.

Adapun lokasi penukaran di Kantor Pusat Bank Indinesia dan 45 kantor Perwakilan dalam Negeri Bank Indonesia.

Penuakaran tersebut akan dibagi dalam 3 waktu yakni jam pertama pukul 8-9.15 WIB, 09.15-10.30. dan 10.30-11.30.

Sebagai informasi tidak ada batasan minimal atau maksimal uang rusak/atau cacar yang dapat ditukarkan.

Asal memenuhi syarat dan ketentuannya maka dapat ditukarkan di Bank Indoensia (BI)

Baca Juga: Solusi Akhir Bulan! Begini Cara Buat Saldo Gopay Jadi Uang, Mudah!

Lantas apa syarat uang yang layak tukar?

Ketntuan dalam penggantian uang cacat di Bank Indonesia harus mencapai sejumlah ketentuan berlaku:

Pertama, uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena, terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Uang Kertas

Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Semoga membantu

Baca Juga: Ini Dia Cara Pinjam Uang di JD.ID, Limit Hingga Rp 30 Juta Tenor Panjang Sampai 12 Bulan