GridFame.id – Simak 3 cara cek pinjol yang terdaftar OJK secara online.
Semakin ke sini pinjaman online atau pinjol kian populer di kalangan masyarakat.
Terlebih saat ini kondisi perekonomian di Indonesia sedang tahap pemulihan pasca terdampak Covid-19.
Momen tersebut biasanya menjadi peluang yang bagi pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Untuk itu diingatkan kembali bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online atau menggunakan layanan pinjol untuk berhati-hati.
Pasalnya banyak pinjol ilegal yang beroperasi dengan menawarkan kemudahan dalam mencairkan dana pinjaman.
Padahal menggunakan layanan pinjol ilegal sangat berisiko dan menimbulkan kerugian masyarakat.
Untuk itu penting sekali meningkatkan kewaspadaan dalam memilih pinjol yang aman dan terdaftar resmi di OJK.
Karena pada umumnya penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK
Lantas bagaimana cara mengetahui pinjol terdaftar OJK?
Simak yuk!
Baca Juga: Tiba-Tiba Dapat Tranferan dari Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
Website OJK
Cara mengecek pinjol ilegal yang terdaftar bisa melalui laman OJK di alamat www.ojk.go.id
Di laman tersebut terdapat daftar perusahaan pinjol ilegal yang terdaftar yang bisa Anda unduh.
WhatsApp OJK
Cara kedua mengetahui pinjol di OJK melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Caranya simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157.
Anda bisa mengirim pesan ke nomor tersebut kemuidian ketik nama pinjol yang ingin dicek misalnya ‘pinjol.com’
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Terakhir, untuk mengetahui pinjol terdftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik waspadainvestasi@ojk.go.id.
Itulah tadi beberapa cara mengetahui apakah pinjol terdaftar OJK atau tidak.
Semoga membantu ya!
Baca Juga: Tiba-Tiba Dapat Tranferan dari Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya