Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran biaya layanan IndiHome mulai tanggal 1 bulan N+1 sampai dengan akhir bulan N+1, maka dikenakan denda 10% (sepuluh persen) total tagihan IndiHome atau minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan isolir layanan IndiHome dibuka.
Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan N+1 (menunggak 2 bulan), maka pada tanggal 1 bulan N+2 sambungan Layanan IndiHome akan di-non aktif-kan oleh Telkom, dikutip tim GridFame.id dari laman resminya Indihome.co.id, Rabu (23/11/2022).
Cara Bayar Lewat LinkAja
Mengutip dari laman resminya Indihome.co.id, begini cara bayar tagihan lewat aplikasi LinkAja:
- Masuk ke aplikasi LinkAja.
- Pada menu aplikasi LinkAja, pilih Lainnya.
- Pilih Beli/Bayar tagihan, lalu klik Telepon/internet
- Setelah memasukan nomor layanan, pilih Lanjutkan
- Transaksi sedang diproses. Tekan pilihan Detail Transaksi apabila diperlukan.
- Jika proses pembayaran berhasil, tekan Selesai.
- Cek notifikasi berhasil yang dikirim melalui SMS/email Anda.
Baca Juga: Telat Bayar Indihome Langsung Diputus? Segini Besaran Denda dan Cek Tanggal Jatuh Temponya