Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak Motor Online
Dilansir dari laman resmi Linkaja.id, sebelum membayar pajak motor, ada hal yang harus dipersiapkan, mulai dari dokumen hingga aplikasi pendukung pembayaran online tersebut, antara lain:
1. BPKB asli dan kopian 1 lembar (Jika belum di tangan, minta surat keterangan kepemilikan dari leasing)
2. KTP asli dan kopian 1 lembar 3. STNK asli dan kopian 1 lembar
4. Pastikan juga kesiapan beberapa data pendukung aplikasi berikut ini: - Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah - Punya rekening bank yang bekerjasama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah - Memiliki e-KTP - Memiliki smartphone Android atau iOS - Memiliki e-mail aktif
Cara Bayar Pajak Motor Pakai LinkAja
Begini cara bayar pajak motor online lewat aplikasi LinkAja: 1. Buka aplikasi LinkAja di smartphone Anda. 2. Isi saldo LinkAja minimal sesuai tagihan pajak kendaraan. 3. Klik menu lainnya, pilih menu PAJAK dan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili.
4. Input NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin. 5. Periksa informasi kendaraan dan nominal biaya yang muncul di layar smartphone. 6. Input PIN LinkAja. 7. Jika pembayaran berhasil, akan ada notifikasi melalui SMS berupa bukti pembayaran dan pengesahan elektronik.
Baca Juga: Cara Transfer LinkAja ke Shopeepay Lengkap dengan Biaya Admin Sekali Transaksi