Namun, jika pinjol tersebut tak kunjung reda meneror, langsung saja lakukan hal ini:
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data Pribadi? Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan