GridFame.id – Berapa besaran gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nanti?
Kabarnya gaji PPS, PPK dan KPPS saat Pemilu akan naik dibandingkan pemilu sebelumnya.
Tidak seperti tahun sebelumnya, di tahun 2024 gaji PPK hingga KPPS akan mengalami kenaikan.
Adapun aturan gaji PPS, PPK dan KPPS saat Pemilu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaaan Harahap menyebutkan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan di Indonesia.
Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se Indonesia.
Pendaftaran PPK dan PPS untuk tahun 2024 ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Namun sebelum mendaftar perlunya mengetahui gaji lengkap PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024.
Berapa gaji PPS, PPK hingga KPPS yang akan diterima?
Daripada penasaran cek ulasan di bawah ini.
Simak yuk!
Baca Juga: Daftar 22 Parpol yang Telah Daftar di KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024
Gaji PPS PPK KPPS Pemilu 2024
Ketua PPK, honornya menjadi Rp2,5 juta. Untuk anggota, honornya Rp2,2 juta. Untuk sekretaris jadi Rp1,85 juta, pelaksana jadi Rp1,3 juta.
Dari ketua hingga pelaksana, honornya naik Rp300 ribu dari jumlah sebelumnya pada Pilkada 2020.
Ketua PPS, honornya jadi Rp1,5 juta (naik Rp300 ribu dari honor sebelumnya). Untuk anggota, jadi Rp1,3 juta (naik Rp150 ribu).
Sekretaris, honornya jadi Rp1,15 juta (naik Rp150 ribu) sedangkan untuk pelaksana honor jadi Rp1 juta (naik 50 ribu).
Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Honor Pantarlih tak ada berubah dari sebelumnya.
Pantarlih akan menerima honor Rp1 juta, sedangkan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS untuk Ketua KPPS, honor menjadi Rp1,2 juta (naik Rp300 ribu dari honor sebelumnya).
Untuk anggota, honornya jadi Rp1,1 juta (naik Rp250 ribu).
Terakhir saatuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) KPPS jadi Rp700 ribu (naik Rp150 ribu).