GridFame.id - Pasti Anda sering menemukan jasa gestun di media sosial.
Sekilas, jasa gestun memang menggiurkan karena saldo paylater bisa diuangkan.
Namun yang perlu diketahui adalah, gestun ini tidak ada agen resminya sehingga bisa dibilang ini adalah perilaku ilegal.
Beberapa kalangan melihat praktik ini sebagai penawaran yang menguntungkan.
Soalnya biaya penarikan biasanya lebih murah, tidak ada limit penarikan, dan tagihan akan dipotong secara langsung.
Meskipun mampu memberikan keuntungan tersendiri, gestun justru termasuk sebagai transaksi ilegal dan berbahaya.
Alasannya penarikan uang tunai dari kartu kredit hanya akan menimbulkan masalah baru.
Bahaya Gestun Paylater
Sebelum tergiur dengan layanan gestun yang ada di luar sana, coba simak bahaya gesek tunai berikut ini dilansir dari laman resmi Traveloka:
1. Dilarang oleh BI
Seperti penjelasan sebelumnya, praktik gestun telah dilarang oleh Bank Indonesia (BI). BI menyebut gestun sebagai aktivitas ilegal dan menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diperbarui menjadi PBI No.14/2/2012 terkait Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Lebih detail lagi BI menjelaskan bahwa keberadaan jasa pencairan PayLateratau kartu kredit mampu membuat pemilik kartu terjerat kasus kredit bermasalah.
Kalau sudah begini, nasabah yang akan menjadi korban.