Find Us On Social Media :

Bye Denda Keterlambatan! Begini Cara Mengaktifkan Autodebit BPJS Kesehatan di Tokopedia

Cara bayar BPJS pakai Tokopedia terbaru 2022

GridFame.id - Kini bayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya tak perlu antre panjanglagi di kantor cabang.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya menggunakan fitur autodebit.Autodebit adalah sistem pembayaran yang secara otomatis mengurangi saldo dalam rekening karena adanya transaksi yang dilakukan nasabah.Transaksi ini biasanya berupa tagihan-tagihan, seperti kartu kredit, pinjaman, BPJS, asuransi, kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain.Sistem pembayaran autodebit ini memberikan kepastian bahwa kami dana atau iuran dari peserta diterima pada tanggal dan jumlah yang tepat.Di sistem ini kan bank secara otomatis menarik tagihan iuran dari rekening peserta setiap bulannya pada tanggal yang sama.Fitur autodebet ini dibuat untuk memudahkan peserta mandiri dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.Dengan mengaktifkan layanan autodebit BPJS Kesehatan, peserta diharapkan tidak lagi menunggak bayar iuran bulanan.

Salah satu cara dompet digital yang memfasilitasi autodebit BPJS adalah Tokopedia.

Mau tahu caranya?

Simak cara memgaktifkan autodebit BPJS Kesehatan di Tokopedia berikut ini.

Baca Juga: Banyak Manfaat yang Bisa Didapatkan, Begini Cara Daftar dan Bayar Iuran PMI BPJS Ketenagakerjaan Via Tokopedia

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Autodebit

Dilansir dari laman resmi tokopedia.com, berikut cara mengaktifkan pembayaran autodebit BPJS Kesehatan:

1. Buka halaman Langganan. Lalu, klik Atur Jadwal Sekarang. 2. Pilih Kategori Produk BPJS. 3. Masukkan informasi secara lengkap.

4. Kemudian, geser toggle Aktifkan Auto Debit lalu klik Simpan.

5. Selanjutnya, konfirmasi dengan klik Setuju.

6. Pilih tanggal dimulainya Auto Debet sesuai dengan tanggal yang Anda inginkan untuk mendapat tagihan. 7. Pilih metode pembayaran Auto Debet (OVO atau Kartu Kredit). Klik Simpan. 8. BPJS Auto Debit telah berhasil diaktifkan.

Baca Juga: Berikut Syarat hingga Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Kesehatan