GridFame.id - BI Checking merupakan daftar riwayat kredit para debitur.
Setiap pengajuan kredit atau pinjaman, nama anda secara otomatis terdaftar di bi checking.
Dimana nanti nama debitur dimasukkan ke dalam kolektabilitas berdarakan kelancaran pembayaran.
Untuk kolektabilitas atau kol dibagi dari angka 1 hingga 5.
Untuk penjelasan lengkap soal kol 1 hingga 5 silahkan baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Ketika anda masuk ke kol 5 secara otomatis anda tak bisa mengajukan pinjaman kredit di bank.
Apalagi jika nama anda sudah masuk dalam blacklist bi checking.
Nah, sempat terdengar kabar jika nama yang masuk ke dalam blacklis BI Checking bisa diputihkan.
Namun, tentunya untuk pemutihan tersebut kabarnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Mulai dari 24 bulan atau satu tahun hingga 5 tahun lamanya meski tanpa membayar tagihan pinjol atau kredit.
Bagaimana fakta soal pemutihan BI Checking?
Baca Juga: Masuk ke dalam Kol 5, Apakah Bisa Status BI Checking Berubah ke Kol 1?