GridFame.id - Seringkali masyarakat tertipu dengan pinjol ilegal.
Pasalnya , banyak yang masih kesulitan untuk membedakan pinjol ilegal dan legal.
OJK sendiri sering megimbau masyarakat untuk tidak meminjam ke pinjol ilegal.
Jika ingin meminjam, ada baiknya langsung ke pinjol legal.
Lantaran pinjol legal keamanan datanya lebih terjaga ketimbang pinjol ilegal.
Bahkan, pinjol ilegal juga bisa nekat mengakses kontak hingga WA, bisa baca disini Tak Hanya Nekat Kirim Tagihan Palsu, Pinjol Ilegal Juga Bisa Sadap Data Anda dengan Cara Ini
Lalu bagaimana cara pengecekkan legalitas pinjol?
Ada berbagai cara pengekkan pinjol ilegal dikutip dari indonesia.go.id salah satunya melalui WA.
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:
- Website OJK
- Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
- Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
- WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
- Telepon 157 atau mengirim e-mail
- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Ada 618 Pinjol Ilegal yang Ditertibkan OJK Sepanjang 2022, Ciri-cirinya Nyaris Sama Semua!