GridFame.id - Sudah seringkali OJK memberikan himbauan kepada masyarakat.
Untuk tak mengajukan pinjaman online ke pinjol ilegal.
Pasalnya, banyak resiko yang harus ditanggung meminjam di pinjol ilegal.
Salah satunya data anda tak aman bahkan bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang kurang baik.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal yang masyarakat harus tahu.
Untuk ciri-ciri pinjol ilegal bisa cek disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Namun, masyarakat masih seringkali tak tertipu dengan pinjol ilegal.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
Baca Juga: Tips Atasi Hutang Pinjol Ilegal yang Menumpuk Agar Tak Didatangi Debt Collector
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD, menegaskan masyarakat yang terlanjur terjebak pinjol ilegal tak usah membayar tagihannya.
Daripada harus membayar lebih baik laporkan saja pinjol ilegal ke pihak kepolisian.
Ia menjelaskan kalau para pelaku pinjol ilegal bakal dikenakan hukuman atas UU ITE, perbuatan tidak menyenangkan, perlindungan konsumen dan tindakan pemerasan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar