GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus orang yang terjerat pinjol ilegal dengan bunga mencekik.
Risiko pinjol ilegal memang sangatlah berat.
Tanpa izin dan tak diawasi OJK membuat pinjol ilegal kerap semena-mena dalam memberikan suku bunga dan jangka waktu pengembalian.
Iming-iming dana cepat cair dengan limit besar kerap digunakan para pinjol ilegal untuk menarik perhatian calon peminjam.
Padahal ada akibat yang harus ditanggung jika peminjam gagal bayar alias galbay hingga batas waktu jatuh tempo.
Seperti diteror debt collector setiap penagihan hingga mengalami tindak tidak etis seperti kekerasan dan pelecehan secara fisik maupun verbal.
Bukan hanya pinjol ilegal yang berbahaya, tetapi juga jeratan hutang rentenir.
Di masa seperti sekarang pun masih banyak orang terjerat hutang ke rentenir.
Sebaiknya pikirkan baik-baik sebelum Anda mengajukan pinjaman.
Jika sudah terlanjur terjerat hutang ke renteni, OJK bagi cara untuk mengatasinya.
Simak berikut ini solusi terjerat hutang ke rentenir.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkan Pesan WA Pinjaman Telah Cair Dari Pinjol Ilegal
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar