Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, lakukan ini jika terlanjur terjerat hutang di rentenir:
Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, maka Anda dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut.
Anda dapat mulai melakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.
Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka Anda akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.
Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.
Jika Anda merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.
Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan Ands dapat dikabulkan, jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.
Negosiasi merupakan hal yang dapat Anda lakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman.
Jika sebelumnya Anda belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka Anda dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan.
Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan Anda dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar