Apabila Anda merupakan orang yang awam dalam menghadapi rentenir, Anda dapat meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.
Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.
Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, Anda tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Ini Daftar WIlayah yang Rawan Dihampiri Debt Collector Pinjol Ilegal, OJK Wanti-wanti Hal Ini
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar