GridFame.id - Tahukah Anda bahwa ada modus penipuan baru yakni terima dana dari pinjol secara mendadak?
Kejadian ini salah satunya menimpa warganet Twitter dengan akun @.indiratendi yang mengungkapkan pengalamannya beberapa waktu lalu.
“Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?" tulis @indiratendi.
Dalam pengakuannya, @.indiratendi menceritakan bahwa ia tidak mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana pun.
Namun, dia sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan.
“Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih. Tapi tega banget * kalo ada pinjol yg mau berbuat jahat ke kami,” lanjutnya.
Masalah seperti ini bukan hanya menimpa dirinya, bahkan beberapa korban lainnya juga alami kejadian serupa namun dengan kondisi tak pernah membagikan rekeningnya ke pihak yang tak dikenal.
Dilansir dari laman resmi OJK pun sudah meminta masyarakat untuk mewaspadai hal ini.
Dalam sejumlah kasus, nasabah yang tak awas dan malah menggunakan dana itu menjadi sasaran empuk pinjol ilegal.
Mereka kemudian diminta untuk membayar pinjaman yang tak pernah diajukan sebelumnya.
Penagih kemudian mengakses data pribadi dan bersikap tak sopan dengan mengancam serta mengintimidasi.
Baca Juga: Nahloh! Galbay Pinjol Ilegal Juga Kena BI Checking? Cek Kebenarannya di Sini!
Source | : | Kompas.com,ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar