Find Us On Social Media :

Simak Cara Bayar Denda Keterlambatan PBB di Tokopedia Tanpa Ribet

Cara bayar denda keterlambatan PBB di Tokopedia

GridFame.id - Bingung mau bayar denda keterlambatan PBB di mana?

Jangan bingung karena Tokopedia sudah menyediakan layanan pembayaran tagihan PBB untuk masyarakat di daerah Jakarta.

Bank DKI, sebagai salah satu bank penerima pembayaran PBB, telah bekerja sama dengan Tokopedia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelunasan PBB.

Melalui kerja sama tersebut, pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang jauh-jauh ke bank.

Dengan begini, pembayaran PBB setiap tahunnya bisa dilakukan dengan lebih mudah, praktis dan Tokopedia jadi solusi pembayaran yang sah.

Selain melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara online, kamu juga dapat mengecek nilai tagihan dengan mudah untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Cukup dengan memasukkan nomor pembayaran / nomor pokok objek pajak / SPPT PBB dan nilai tarif akan muncul sebagai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Anda.

Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pokok tagihan.

Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.

Yuk, cari tahu gimana bayar denda PBB di Tokopedia!

Cara Bayar Denda Keterlambatan PBB di Tokopedia

  1. Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
  2. Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
  3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  4. Klik opsi Bayar.
  5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  6. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Baca Juga: Ini Penyebab Gopay Tak Bisa Dipakai di Tokopedia, Jangan Panik Dulu!

Nah, kalau sudah, kita tinggal bayar deh!