Find Us On Social Media :

Benarkah IMEI Bisa Disadap Oleh Pinjol Ilegal? Simak Jawabannya Yuk!

GridFame.id - Ada yang bilang kalau IMEI bisa saja disadap oleh pinjol ilegal.

Pada dasarnya, nomor IMEI adalah sejenis nomor identitas untuk ponsel kita.

Keberadaannya sangat penting untuk membuktikan HP benar-benar asli dan bukan merupakan produk black market (BM) alias ilegal.

Selain itu, IMEI juga punya banyak fungsi lainnya seperti mengecek garansi hingga melacak HP yang hilang.

Nah, sayangnya beberapa waktu lalu ada kejadian di mana pinjol bisa mengakses IMEI ponsel kita.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sendiri yang menangani kasusnya dan mewanti-wanti ponsel pengguna pinjol bisa diakses dan merusak citra nama baik keluarga dengan menyebar foto.

"Hati-hati IMEI handphone mu. Sekali orang lain tahu, bakal dapat masalah besar," kata Hotman Paris seperti yang dikutip melalui akun Instagramnya.

Hotman Paris menjelaskan nomor IMEI tersebut bisa diambil sebelum pinjaman uang dicairkan.

IMEI tersebut nanti bisa digunakan saat pelanggan tidak bisa melunasi pinjamannya atau kredit macet maka bisa digunakan untuk menyerang.

"Awas perusahaan Pinjol tertentu akan ambil nomor imei mu pada saat sebelum uang pinjaman dicairkan dan nanti kalau kau tidak bisa bayar utang mereka bisa hubungi siapapun di kontak hp mu dgn mengirimkan berita berita yang sangat merusak nama baik keluargamu dan bisa mengakses gallery hp mu (terutama fotomu sangat lagi .....)," beber Hotman.

Diketahui kantor pinjol di Tangerang yang baru saja digerebek oleh Polda Metro Jaya memiliki 13 aplikasi pinjol. Dari 13 aplikasi tersebut, 10 diantaranya merupakan aplikasi ilegal.

Baca Juga: Punya Masalah Dengan Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini

"Disini ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Tangerang.

Dari 13 aplikasi tersebut, tiga diantaranya merupakan aplikasi legal.

Sedangkan 10 lainnya disebut merupakan aplikasi ilegal.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, anggota Komisi I DPR Sukamta mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus kebijakan soal pemberian akses IMEI kepada penyedia layanan pinjol.

"Verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah SLIK/Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup," kata Sukamta, saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Sukamta menuturkan, OJK awalnya memberi akses IMEI kepada perusahaan pinjol untuk menghindari potensi utang ganda.

Sebab, ada pihak yang menggunakan telepon genggamnya untuk mengajukan pinjaman beberapa kali dengan kartu SIM berbeda.

Namun, pemberian akses IMEI itu ternyata menjadi masalah, karena perusahaan pinjol dapat melihat semua isi ponsel seseorang, termasuk file video, foto, dan riwayat percakapan.

"Hal inilah yang kemudian jadi alat pinjol untuk mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan. Ada nasabah yang diancam pinjol dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki," kata Sukamta.

Oleh sebab itu, menurut Sukamta, verifikasi data hendaknya cukup menggunakan data Dukcapil dan SLIK milik OJK, karena data tersebut juga telah teringegrasi dengan NIK dan nomor KK.

"SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," ujar politisi PKS tersebut.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya

Jadi pada dasarnya pinjol bisa mengakses IMEI ponsel kita.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah peraturan itu sudah dihapus atau belum.

Untuk saat ini, diharapkan masyarakat bisa jauh lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, apalagi men-download aplikasi pinjol.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Sadap Kata Sandi dan M-Banking? Hati-Hati, Ini 6 Modus yang Dipakai Pinjol Abal-Abal Untuk Mencuri Data Pribadi