Find Us On Social Media :

Jangan Ketipu! Banyak Debt Collector Pinjol Ilegal Gadungan, Ini 3 Tipe Penagih Hutang Resmi yang Harus Diketahui

Debt collector pinjol

Tipe Debt Collector Pinjol

Dilansir dari laman resmi lancar.id, sebenarnya debt collector memiliki 3 tipe, yaitu desk collector, juru tagih dan jurusita, ketiganya memiliki tugas yang berbeda.

Agar lebih memahami lagi mengenai debt collector, berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing tipe debt collector.

1.Desk Collector

Desk collector bertugas menjadi penagih utama pada tingkat pertama debt collector.

Umumnya ia akan mengingatkan debitur tentang waktu jatuh tempo hutang peringatan tersebut bisa dilakukan melalui telepon dan harus menggunakan tata cara yang sopan dan hormat sebagai bagian dari pelayan debitur.

2. Juru tagih

Juru tagih memiliki tugas untuk menyelidiki dan mengetahui keberadaan hingga kondisi keuangan dari peminjam.

Berkelakuan baik adalah hal yang wajib dimiliki oleh seorang juru tagih dan juga mampu persuasif.

Hal ini perlu dilakukan agar peminjam bisa mengetahui kewajibannya yang untuk membayar hutang.

Baca Juga: Didatangi Debt Collector Shopee Paylater? Begini Cara Menghadapinya

Juru tagih juga harus bisa menentukan batas waktu peminjam dalam membayar hutangnya.

3. Jurusita

Jurusita juga bisa datang ke rumah untuk menagih hutang yang belum dibayarkan oleh peminjam hingga melakukan penyitaan aset sesuai dengan perjanjian di jaminan yang tertera.

Kurus itu juga bisa membawa peminjam ke ranah hukum jika ia tidak ingin melunasi hutangnya sesuai dengan jatuh tempo.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal Lewat Call Center