Find Us On Social Media :

Dikabarkan Naik 7.7 Persen Berikut Rincian Terbaru Gaji PNS Sesuai Dengan Golonganya

Gaji PNS terbaru yang berlaku

GridFame.id – Informasi mengenai kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) sempat menghebohkan kalangan ASN.

Berita kenaikan gaji PNS ini awalnya dipicu oleh adanya penetapan etrbaru UMP atau UMK daerah tertentu beberapa hari lalu.

Namun sayangnya, dari informasi yang ditangkap GridFame.id harapan PNS mengenai kenaikan gaji 7.7 persen tersebut sepertinya tidak akan terjadi.

Hal ini menyusul pengumuman dari Menteri Keuangan pada awal Desember 2022 di Istana Kepresidenan.

Di mana dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian dan lembaga itu, Menkeu Sri Mulyani tidak pernah menyebutkan mengenai kenaikan gaji PNS tahun depan.

“Kita mengetahui bahwa APBN selama 3 tahun bekerja lebih keras dalam menagani Covid hingga tahun 2022 ini,” jelasnya.

Meski begitu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa APBN selama 2020-2022 telah mampu melindungi masyarakat dari risiko perekonomian akibat pandemi.

Gaji PNS Terbaru

Dengan begitu, gaji PNS (pegawai negeri sipil) yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Gaji Golongan I

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp2,57 juta per bulan

Baca Juga: Jarang Dipahami Berikut Usia Maksimal Anak yang Berhak Terima Pensiun