Find Us On Social Media :

Selain Jaminan Hari Tua Apa Saja Hak Pensiunan PNS? Ini Penjelasannya

Hak pensiunan PNS

Hak Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Seorang PNS akan diberhentikan jika sudah mencapai batas usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Seperti dikutiip GridFame.id seorang pensiunan PNS hanya akan mendapat uang pensiun saja.

Pada saat masuk usia pensiun, tunjangan-tunjangan PNS (tunjangan jabatan, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak dan sebagainya) tidak diberikan lagi.

Dikarenakan dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun adalah pada gaji pokok.

Umumna PNS akan baru menerima uang pensiunan saat memasuki batas usia pensiun yakni 56 tahun.

Untuk itu penghasilan PNS pada saat aktif dan pada saat pensiun sangat jauh berbeda.

Meski begitu seorang pensiunan PNS tetap mendapatkan pencairan  gaji ke-13 setiap tahunnya.

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada para pensiunan PNS melainkan juga pensiunan prajurit TNI, anggota Polri serta Pejabat Negara

Sesai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan Gaji ke-13 sesuai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengandian PNS, pensiunan, penerima pensiunm dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga: 5 Kategori Penerima Tunjangan Pensiunan PNS Tidak Semua Dapat!