Find Us On Social Media :

Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Terdaftar? Ini Kelompok yang Terima Sesuai Aturan

gas LPG 3 Kg

 

GridFame.id – Muncul wacana tahun 2023 pemerintah akan melakukan uji coba pembatasan pembelian gas LPG 3 kg.

Selain itu, pembelian gas LPG 3 kg juga rencananya akan dilakukan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Peraturan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan aplikasi MyPertamina itu diungkapkan langsung Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Nigas, Mars Ega Legowo.

Dalam rangka menjalankannya pengawasan BBM bersubsidi, menurutnya pihaknya harus menjaga tiga koridor itama yakni harga yang dipatok ke masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah,

Volumenya harus sesuai karena tidak boleh over kuota, serta segmennya harus jelas.

“Untuk LPG sebetulnya sama kita minta untuk register (lewat MyPertamina),” jelasnya.

Kapan akan diterapkan?

Sementara itu Corporate Secretary Prtamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan terkait penerapan pembelian LPG 3 kg dengan MyPertamina.

Menurut keterangannya, pembelian LPG 3 kg dengan NyPertamina belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Belum akan lakukan registrasi (LPG 3 kg) dalam waktu dekat. Jadi tolong tidak lagi bertanya ke saya,” tegasnya

Irto mengungkapkan, keputusan Pertamina untuk tidak menerapkan skema beli LPG 3 Kg pakai MyPertamina dalam waktu dekat lantaran ketidaksiapan sistem.

“Kita masih pengembangan sistem, belum akan lakukan registrasi,” tegasnya.

 Baca Juga: Begini Cara Buka Agen LPG 3 Kg hingga Modal yang Harus Disiapkan

Kelompok yang Berhak Menggunakan LPG 3 KG

Pemerintah menyediakan dan menyalurkan gas melon 3 kg, yang sesuai peraturan perundang-undangan pengguna elpiji tersebut berdasarkan pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud merupakan konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain gas melon berdasarkan pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power.

Sementara petani sasaran, orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.

Restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan elpiji 3 kg tersebut.

Baca Juga: Punya Rencana Ubah Subsidi ! Inilah Perkiraan Harga LPG 3 Kg di Tahun Depan