Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2022 berikut sejumalh kriteria penerima BLT Dana Desa
Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem
Baca Juga: Siap-siap! Berikut Daftar Bansos yang Cair Desember 2022 Simak Ulasannya
Keluarga yang terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
Keluarga yang terdapat anggota difabel
PKH
Bantuan PKH adalah bantuan reguler pemerintah yang diberikan setiap tahunnya kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Bansos ini dikabarkan akan kembali dicairkan pemerintah di tahun 2023.
Mengenai besarannya akan disesuaikan dengan setiap komponen penerima bantuan tersebut yakni mulai dari Rp900.000-Rp3000.000.
BPNT
Bantuan yang positif akan dicairkan pada tahun 2023 mendatang adalah bantuan pangan non-tunai atau sembako.
Di mana target penerimanya sejumlah 18,8 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, dan nominal bantuannya sebesarRp200.000 ribu. Namun, di tahun 2022 ini mekanisme penyalurannya bervariatif.
Ada yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia secara tunai dan ada yang melalui kartu KKS atau bank penyalur.
Pencairan melalui bank dalam bentuk saldo E-wallet dan para KPM wajib membelanjakan ke agen ataupun ke warung.
Untuk bantuan BPNT ini akan mulai dicairkan di awal tahun 2023 tepatnya di bulan Januari.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Bansos BLT UMKM Rp1.2 Juta Secara Offline dan Online