Find Us On Social Media :

'Ada Permainan!' Simak Deretan Fakta Vonis Doni Salmanan yang Bikin Korban Ngamuk Berat, Tak Wajib Ganti Rugi Hingga Rentetan Harta Ini Dikembalikan

GridFame.id - Pasti Anda masih ingat dengan kasus yang menyeret Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Sidang memutuskan hakim memvonis pria yang memiliki nama asli Doni M Taufik itu selama empat tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, sosok yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Sejumlah korban yang hadir mengamuk karena tidak terima dengan vonis empat tahun penjara.

Selain hukuman yang dianggap terlampau ringan, mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti kerugian para korban akibat aplikasi opsi binari Quotex.

Doni Salmanan sendiri mengikuti persidangan via daring dan tak datang langsung ke pengadilan.

Fakta-fakta Sidang Doni Salmanan

1. Vonis Doni Salmanan

Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.

Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.

Baca Juga: 'Hasilnya Dipakai Untuk Gaya Hidup' Pusing Kepala Dinan Fajrina! Tajir Melintir Gegara Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara