GridFame.id - Pengguna LinkAja Syariah perlu tahu informasi ini.
Sebagai salah satu penyedia layanan keuangan elektronik nasional, LinkAja memperluas layanan di aplikasi dengan meluncurkan LinkAja Syariah.
Setelah terbitnya fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, LinkAja Syariah menjadi layanan dompet digital pertama yang memiliki izin untuk menyediakan layanan perbankan yang sesuai syariat Islam.
Produk layanan LinkAja Syariah mengedepankan tiga kategori utama yaitu ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, dan digitalisasi pesantren dan UMKM.
Mengakomodasi kebutuhan para pengguna, LinkAja Syariah telah dilengkapi fitur yang dapat membantu memudahkan transaksi keuangan digital dan nontunai.
Pengguna LinkAja Syariah bisa menggunakan layanan seperti halnya penggunaan akun LinkAja serta beberapa layanan tambahan yang dibutuhkan pengguna yang meyakini syariat Islam.
LinkAjah Syariah bisa digunakan untuk berbagai macam transaksi perbankan.
Mulai dari bayar tagihan PDAM, tagihan internet, beli pulsa dan paket data, serta berbagai transaksi lainnya.
Untuk mengisi saldo LinkAja Syariah juga bisa dilakukan dengan berbagai macam cara.
Salah satunya melalui bank syariah seperti BSI, BTN Syariah hingga Bank Muamalat.
Simak begini cara top up saldo LinkAja Syariah lewat bank syariah.