Melansir dari www.okbank.co.id, informasi para debitur masuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena sudah berpindah pengawasan dari BI ke OJK.
BI Checking cuka menyimpan beberapa data dari debitur yaitu:
- Identitas debitur
- Pemilik dan pengurus
- Fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima
- Agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Beragam informasi dari BI Checking ini bisa diakses anggota Biro Informasi Kredit dalam 24 jam setiap harinya.
Untuk cara pengecekkan skor BI Chekking anda bisa dilakukan dengan cara:
Siapkanlah dokumen pendukung untuk melakukan cek BI Checking secara online.
Sebelum memasukkan data ke link BI Checking, siapkan dahulu beberapa dokumen ini:
- Fotokopi dari identitas diri serta tanda pengenal asli yaitu KTP untuk warga negara Indonesia.
- Untuk warga negara asing, maka siapkan fotokopi identitas diri serta bukti dari identitas asli yaitu paspor.
- Siapkan pula fotokopi identitas dengan disertai surat kuasa asli, apabila diberi kuasa.
Apabila anda adalah debitur bada usaha, maka berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan BI Checking.
- Siapakan Akta Pendirian.
- NPWP
- Perubahan dari anggaran dasar yang memuat struktur serta yuridiksi pengurus maupun identitas asli dari pengurus serta bada usaha maupun fotokopi yang telah dilegalisir.
- Membawa surat kuasa yang asli, fotokopi maupun identitas asli dari badan usaha, fotokopi maupun identitas asli dari surat kuasa apabila diberikan kuasa.
Baca Juga: Bukan Karena BI Checking Buruk, 1 Hal Tak Terduga Ini Bikin Pinjaman Anda Ditolak Bank