Lantas apa sanksinya jika PNS melanggar nikah siri?
Seperti dikutip tim Gridfame.id ada beberapa sanksi jika PNS nekat melakukan nikah siri.
Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri
Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Itulah tadi sejumlah sanksi jika PNS (pegawai negeri sipil) melakukan nikah siri
Baca Juga: Catat! Ini PNS yang Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023