GridFame.id - Ketika anda pengajuan pinjaman di bank, BI Checking akan dilihat.
BI Checking merupakan daftar riwayat pembayaran tagihan kredit para debitur.
Dimana akan terlihat bagaimana kelancaran para debitur membayar tagihan.
Nantinya nama-nama debitur tersebut akan dinilai dan dikelompokkan ke dalam skala.
Ada skala atau kolektibilias atau kol dari 1 sampai 5.
Debitur yang pembayarannya lancar akan masuk ke dalam kol 1 sementara yang pernah macet atau terlambat akan masuk ke kol 2 hingga 5.
Terkait pinjaman apa saja yang masuk BI Checking bisa baca disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Nama-nama yang masuk ke dalam kol 2 sampai 5 biasanya bank akan ragu-ragu untuk menyetujui pinjamannya.
Lalu seberapa penting sih BI Checking untuk pengajuan pinjaman di bank?
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tak Pengaruhi BI Checking, Amankah Jika Galbay?
Melansir www.simulasikredit.com, BI Checking berisikan banyak data dari debitur.
Terlihat debitur pernah meminjam dimana saja, jumlah pencairan, tenor hingga kelancaran pembayaran.
Seberapa penting BI Checking?
Tentunya sangat penting dilihat bank, sebab terlihat nantinya debitur terlihat berpotensi non-performing loan atau kegagalan pembayaran.
Kurang lebih 85% pengaruh BI Checking terhadap ACC pinjaman di bank.
Berikut keterangan singkat mengenai kol 1 hingga 5 yang akan dilihat bank:
1. Status Lancar / Kolektibilitas 1
Diberikan ketika anda membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Jika anda mendapatkan kolektibilitas 1 seharusnya tidak ada masalah dalam pengajuan KPR anda.
2. Status Dalam Perhatian Khusus / Kolektibilitas 2
Apabila anda dan pasangan memiliki tunggakan pinjaman sampai dengan batas waktu 90 hari.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Data yang Bisa Terlihat di BI Checking
3. Status Kurang Lancar / Kolektibilitas 3
Dikenakan apabila anda dan pasangan menunggak pembayaran cicilan pinjaman hingga 120 hari.
Cara menyelesaikannya adalah dengan membayar sejumlah tunggakan yang diminta oleh Bank, agar Bank dapat melaporkan anda bersih pada laporan selanjutnya.
4. Status Diragukan / Kolektibilitas 4
Bank akan mengenakan status diragukan atau kolektibilitas 4 jika anda dan pasangan memiliki tunggakan hingga 180 hari.
Cara menyelesaikannya adalah dengan membayar sejumlah tunggakan yang diminta oleh Bank, agar Bank dapat melaporkan anda bersih pada laporan berikutnya.
5. Status Macet / Kolektibilitas 5
Bila tunggakan anda berumur lebih dari 180 hari, maka kolektibilitas anda sudah termasuk macet.
Yang harus anda lakukan adalah mendatangi bank terkait untuk menyelesaikan tunggakan anda.
Baca Juga: Tips Agar Skor BI Checking Agar Tidak Anjlok