Find Us On Social Media :

Jangan Putus Asa Galbay Pinjol, Simak Pengalaman Wanita Ini Laporkan Pinjol Ilegal Setelah Terbelit Utang Sampai 200 Juta!

GridFame.id - Gagal bayar atau

Dana itu belum juga dimanfaatkannya hingga lima hari pascatransfer ia mendapatkan pesan dari aplikasi Whatsapp yang isinya agar segera melunasi pinjaman tersebut.

Pesan itu diabaikannya, namun masuk hari ketujuh bencana pun datang.

Petugas penagihan dari aplikasi pinjol mulai menebar teror berisi pencemaran nama baik dirinya kepada 50 nomor kontak yang terdapat di ponsel Afifah.

Pesan teror itu ada yang masuk melalu pesan singkat (SMS) atau ke Whatsapp dari 50 nomor tadi.

Ia pun mulai berjibaku untuk menutupi pinjaman itu karena merasa dipermalukan dan ketahuan meminjam oleh kerabat dan rekan-rekan kerja.

Baca Juga:

Pinjol sendiri diatur lewat Peraturan OJK nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Selain harus memiliki sistem kelembagaan dan modal kuat, pelaku usaha pinjol harus menjadikan aspek perlindungan nasabah sebagai bagian dari sistem operasional. Sehingga hak dan kewajiban nasabah pinjol terlindungi.

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.

Baca Juga: Dapat Iming-Iming Limit Tinggi dan Diskon Bunga Pinjaman? Waspada, Ini Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya