GridFame.id - Bagi yang muslim pastinya sudah tahu kalau ada zakat wajib yaitu zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan.
Pada dasarnya, umat wajib membayar zakat apabila terbilang mampu secara finansial.
Adapun, kondisi telah mumpuni secara keuangan dan telah mencapai batas minimal pembayaran zakat akan disebut nisab.
Namun banyak yang bingung harus berzakat ke mana.
Nah, untuk memudahkan dalam berbagi kebaikan untuk sesama, kini Anda bisa menyalurkan zakat lewat Tokopedia Salam.
Lewat Tokopedia Salam, penyaluran zakat jadi lebih mudah.
Di Tokopedia Salam, Anda bisa membayar beberapa jenis zakat di antaranya zakat mal dan zakat fitrah.
Di bawah ini, kita bisa menemukan daftar lembaga amil zakat yang menjadi partner Tokopedia dalam menyalurkan zakat mal dan zakat fitrah.
8 Partner Penyalur Zakat Mal Tokopedia
Zakat mal yang dibayarkan melalui Tokopedia nantinya akan disalurkan ke 8 asnaf melalui partner terpercaya Tokopedia yang memiliki izin dan berhak menjadi amil zakat yakni:
- Lazismu
- Baznas
- IZI
- Dompet Dhuafa
- LAZ Al-Azhar
- NU Care-LAZISNU
- Rumah Yatim
- Rumah Zakat
5 Partner Penyalur Zakat Fitrah Tokopedia
- Baznas
- Dompet Dhuafa
- Rumah Yatim
- Rumah Zakat
- NU Care-Lazisnu
Baca Juga: Belum Terima Verifikasi Tiket Pesawat dari Tokopedia? Tenang Dulu, Ikuti Langkah yang Satu Ini!
Cara Membayar Zakat di Tokopedia
Membayar zakat di Tokopedia caranya sangat mudah.