Find Us On Social Media :

Pakai KTP Orang Lain Untuk Daftar Pinjol Ilegal Hukumannya Tak Main-main Loh!

GridFame.id – e-KTP yang dimiliki sudah seharusnya dijaga baik-baik.

Jangan sampai disimpan oleh orang lain tanpa sepengetahuan kita.

Soalnya, bukan tidak mungkin data kita dipakai untuk daftar pinjol, apalagi pinjol ilegal.

Biasanya yang melakukan ini sudah sangat kepepet dan butuh uang namun tidak bisa lagi menggunakan data dirinya karena sudah banyak terlilit utang.

Penyalahgunaan data pribadi terutama KTP utuk pinjaman online kian marak dalam beberapa tahun ini.

Korban bisa berisiko menanggung sisa pembayaran utang karena pihak pinjaman berasumsi bahwa mereka yang berhutang.

Meski begitu pihak korban bisa melaporkan jika menemui kasus tersebut ke pihak berwenang seperti kepolisian atau OJK.

Terdapat pasal yang bisa menjerat pihak yang tak bertanggung jawab jika menyalahgunakan KTP Anda sebagai jaminan di pinjol

Lantas apa risiko menyalahgunakan KTP orang lain untuk pinjol?

Seperti dibahas sebelumnya, terdapat risiko fatal jika Anda menyalahgunakan KTP orang lain untuk pinjaman online.

Simak yuk!

Risiko Menyalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjol