Salah satu risiko yang harus ditanggung bagi pihak yang menyalahgunakan KTP orang lain untuk pinjol yakni dengan hukum pidana.
Adapun tindakan ini telah melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
‘Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik’
Jika transmisi KTP disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 milliar.
Adapun sanksi terasebut bisa lebih berat mengingat jika korban telah dirugikan atas perbuatan pihak yang tak bertanggung jawab dengan penjara paling laman 12 tahun dan denda paling banyak 12 milliar.
Bedasarkan uraian tersebut Anda dapat melaporkan pihak yang tak bertanggung jawab tersebut dapat melaporkan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pendukung lainnya.
Demikian risiko fatal menyalagunakan KTP orang lain yang harus Anda tahu.
Semoga membantu!
Baca Juga: Tips Bungkam Teror Pinjol Ilegal Ampuh, Debt Collector Tak Akan Datang ke Rumah!