GridFame.id - Resiko tidak bayar pinjol ilegal banyak dicari oleh mereka yang gagal bayar atau galbay.
Padahal sudah jelas resiko tidak bayar pinjol ilegal adalah didatangi debt collector.
Namun haruskah sampai mematikan data Internet di handphone atau kabur demi menghindari resiko tidak bayar pinjol ilegal?
Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi persoalan di masyarakat saat ini.
Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Oktober lalu.
Mengutip dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berbagai tawaran diajukan pinjol ilegal yang kian meresahkan tersebut.
Lalu, apa yang terjadi ketika Anda tak bisa membayar pinjaman tersebut?
“Pinjol ilegal akan abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika. Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada,” kutip situs resmi AFPI, Selasa (15/11).
Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak.
Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.
“Bunga dan denda akan terus membesar seiring kelalaian dalam pelunasan. Terlebih, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Simak Pengalaman Wanita Ini Ditipu Joki Pinjol Ilegal Sampai Lapor Polisi, Ngeri Banget!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar