GridFame.id - Bagi yang mau mendaftar pinjol, mohon hati-hati!
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menemukan banyak tindak replikasi aplikasi pinjol legal milik para anggotanya dan diduga dilakukan oleh pinjol ilegal.
Dugaan replikasi atau pencatutan ini merugikan para penyelenggara Fintech Pendanaan berizin maupun masyarakat luas.
Replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.
Adapun ke-17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya: Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana.
Tentu saja hal ini akan membuat peminjam tertipu dan mengajukan pinjaman dengan bunga selangit tanpa sadar.
Sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu apakah aplikasi pinjol yang dipilih legal atau ilegal dengan cara berikut ini.
Pinjol Ilegal Pakai Logo OJK
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, belakangan tengah muncul modus penipuan pinjol ilegal terbaru.
Para oknum pinjol ilegal kini berani memasang logo OJK untuk mengelabui calon debiturnya.
Hal ini membuat anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK,"
Baca Juga: Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Hadapi Resikonya dengan Cara Ini
" Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” ungkap Puteri pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut Puteri juga mendesak OJK untuk melakukan patroli di Play Store dan App Store untuk memantau apakah masih ada aplikasi pinjol ilegal yang sengaja memakai logo OJK sehingga bisa segera ditutup.
“Apalagi notabene, ketika ada logo OJK, masyarakat merasa itu aplikasi yang resmi, tapi kenyataan justru menjadi jebakan,
"Begitu mengajukan ternyata tenornya sangat singkat. Pun, penagihannya menggunakan intimidasi. Jadi, saya harap OJK segera memberantas pinjol illegal ini,” ujar Puteri.
Agar tak tertipu, masyarakat juga diberi edukasi untuk mengecek daftar pinjol aman dan berizin sebelum mengajukan pinjaman.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Ada 3 cara untuk mengecek daftar pinjol legal atau ilegal.
1. Website OJK
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Baca Juga: 4.000 Lebih Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftarnya
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail)
Anda bisa memgirimkannya di waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.