Find Us On Social Media :

Begini Kejelasan Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP di 2023, Daerah Ini Sudah Berlangsung

ilustrasi elpiji 3kg.

GridFame.id - Masyarakat tengah dibuat heboh dengan keputusan pembelian LPG 3 kg harus pakai KTP.

Wacana ini sebelumnya dikabarkan akan dilakukan mulai tahun 2023.

Rencana pembelian elpiji 3 kilogram dengan menggunakan KTP tersebut ditujukan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.

Soalnya, kini yang membeli gas 3 kg sudah dari berbagai kalangan dan bukan yang membutuhkan saja.

Hal ini langsung menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Apalagi yang biasa menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Lalu, apakah sekarang beli gas elpiji 3 kg benar-benar harus pakai KTP?

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian tabung gas LPG 3 kg menggunakan KTP saat ini belum mulai dilaksanakan.

Soalnya hal tersebut masih diujicobakan.

"Belum mulai. Kan masih uji coba di wilayah tertentu," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Irto menuturkan, sejumlah wilayah yang saat ini tengah dilakukan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-siap Tahun Depan Beli Elpiji 3 Kg Kudu Pakai MyPertamina!

  1. Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
  2. Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
  3. Kecamatan Ngalian, Kota Semarang
  4. Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam
  5. Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Pihaknya mengatakan, setelah uji coba nantinya akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

Menurut Irto, ke depan tidak akan ada perubahan proses atau cara pembelian gas elpiji (LPG) 3 kilogram.

Namun menurutnya, yang berbeda hanya akan dilakukan pencocokan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Hanya dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE," kata dia.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/12/2022) Irto juga menyampaikan bahwa pembelian LPG 3 kg tidak mensyaratkan pemakaian aplikasi.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," papar dia.

Peruntukan LPG 3 kg Terpisah, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.

"LPG 3 kg sesuai peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Ia menegaskan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai atau menggunakan LPG 3 kg.

Menurutnya pembelian gas LPG wajib memakai e-KTP, dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," katanya lagi.

Baca Juga: Berapa Modal Untuk Jadi Agen Gas Elpiji Pertamina? Simak Hitungannya di Sini!