Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dilansir dari TribunJateng.con, mengaku telah menerima 575 laporan kejahatan di sektor keuangan berbasis online berupa pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.
Ia mengatakan pinjmana online lah yang mendominasi dan kasus investasi bodong hanya berjumlah belasan.
Ia juga menyebutkan jika korban kebanyakan adalah dari kalangan terpelajar,
Agar tak tertipu, berikut ini merupakan 3 modus pinjol ilegal dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id:
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Banyak pinjol yang menawarkan melalui SMS/Whatsapp untuk mengajak masyarakat meminjam di aplikasinya.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pada beberapa pinjol ilegal yang nekat langsung mentransfer uang ke rekening korban padahal tak melakukan pengajuan apapun.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.