Tak Perlu Takut Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal, Penagihan Akan Berhenti Sendiri dalam Waktu 90 Hari
Ayudya Winessa
Selasa, 3 Januari 2023 | 15:28 WIB
GridFame.id - Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman
Namun, bukan berarti hutang anda lunas begitu saja ya. Anda tetap harus membayar tagihan atau hutang anda meski tak lagi ditagih oleh debt collector.
Jika debt collector masih menagih dengan cara yang kasar langsung saja laporkan ke:
1. Anda bisa melaporkan ke polisi melalui laman
Baca Juga: Ditawari Bunga Rendah Limit Tinggi Lewat SMS? Kominfo Beri Solusi Agar Tak Terjebak Hutang di Pinjol Ilegal