Ciri Ciri Investasi Bodong
Dilansir darilaman resmi kreditpintar.com, ada beberapa ciri-ciri investasi bodong yang harus diwaspadai:
1. Tidak Memiliki Izin yang Sah
Saat mendapat tawaran investasi, pastikan meriset perusahaan atau pialang tersebut terlebih dahulu.
Pasalnya, investasi yang legal atau sah biasanya sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah memiliki izin yang sah, Anda bisa meminta langsung kepada customer service (CS), atau mengintip website perusahaan mereka.
Umumnya, mereka akan menampilkan logo OJK di situs perusahaan, tapi tidak sampai itu karena Anda juga perlu double check keaslian izin yang mereka tampilkan di situs mereka.
Untuk mengetahuinya, Anda bisa langsung mengakses website OJK pada ojk.go.id setelah itu, Anda akan melihat banner bertuliskan “Daftar Pinjaman Online Berizin di OJK.”
Klik banner tersebut dan Anda akan melihat daftar pialang atau perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin OJK.
2. Menawarkan Keuntungan Investasi yang Tinggi
Baca Juga: Investasi VS Asuransi, Mana yang Lebih Penting dan Menguntungkan?
Ciri ciri investasi bodong selanjutnya adalah menawarkan atau mengiming-imingkan keuntungan investasi yang besar bahkan kadang keuntungan yang mereka tawarkan terlihat sangat tidak wajar.
Sebenarnya memang tujuan utama berinvestasi adalah mencari keuntungan akan tetapi, nilai keuntungan yang diberikan harus logis.
Idealnya, keuntungan atau profit investasi jangka panjang adalah sekitar 15% hingga 20% dan jika Anda mendapat penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan di atas 20%, sebaiknya Anda segera mengecek legalitas dan kredibilitas perusahaan tersebut.